STRATEGI PEMASARAN DIGITAL BERBASIS SOSTAC PADA APOTEK ENGGAL WARAS UNTUK MENDUKUNG OMZET DAN PROSPEK BISNIS 20 12
DOI:
https://doi.org/10.64094/9fz4bc10Keywords:
digital marketing, SOSTAC, apotek, omzet, kewirausahaan farmasiAbstract
Pemasaran digital memberi peluang bagi apotek independen untuk memperluas akses layanan dan komunikasi dengan pelanggan, tetapi penerapannya harus menjaga ketepatan informasi stok serta mematuhi regulasi kefarmasian. Menganalisis strategi pemasaran digital berbasis SOSTAC pada Apotek Enggal Waras dan kontribusi yang dipersepsikan terhadap omzet serta prospek bisnis. Penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus ini dilaksanakan di Apotek Enggal Waras, Semarang, pada Juni–Agustus 2026. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan penelusuran catatan omzet penjualan. Informan kunci meliputi Apoteker Pengelola Apotek, tenaga kefarmasian, tenaga hubungan masyarakat/pemasaran digital, dan 30 pelanggan aktif. Data dianalisis menggunakan kerangka SOSTAC dan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña; kredibilitas data diperkuat melalui triangulasi sumber dan teknik. Apotek memanfaatkan Instagram, Facebook, WhatsApp Business, Google Business Profile, Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Halodoc. Analisis SOSTAC menunjukkan penggunaan komunikasi edukasi dan promosi multikanal, supervisi apoteker, pembaruan stok berkala, serta pemantauan interaksi, respons pelanggan, perkembangan omzet, ketepatan stok, dan kepatuhan regulasi. Wawancara dan dokumen mengindikasikan kontribusi yang dipersepsikan terhadap jangkauan pelanggan, frekuensi transaksi, dan omzet, terutama pada obat bebas, suplemen, dan produk kesehatan. Namun, penelitian tidak menyajikan estimasi numerik omzet sebelum dan sesudah penerapan strategi. SOSTAC menyediakan kerangka terstruktur untuk pengelolaan pemasaran digital apotek. Kontribusinya terhadap omzet perlu dimaknai sebagai temuan kualitatif dan dikonfirmasi melalui penelitian kuantitatif.
Downloads
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.
Chaffey, D., & EllisChadwick, F. (2022). Digital marketing: Strategy, implementation and practice (8th ed.). Pearson.
Kannan, P. K., & Li, H. (2017). Digital marketing: A framework, review and research agenda. International Journal of Research in Marketing, 34(1), 22–45. https://doi.org/10.1016/j.ijresmar.2016.11.006
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Smith, P. R., & Zook, Z. (2024). Marketing communications: Integrating online and offline, customer engagement and digital technologies (8th ed.). Kogan Page.
Verhoef, P. C., Broekhuizen, T., Bart, Y., Bhattacharya, A., Dong, J. Q., Fabian, N., & Haenlein, M. (2021). Digital transformation: A multidisciplinary reflection and research agenda. Journal of Business Research, 122, 889–901. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.09.022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Health Research Innovation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan di jurnal kami menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan Jurnal Kami hak publikasi pertama dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International yang memungkinkan orang lain untuk membuat perubahan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya tersebut dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal di Jurnal. Penulis diizinkan untuk menyalin dan mendistribusikan kembali versi karya yang diterbitkan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan publikasi di jurnal kami.



