ANALISIS KELENGKAPAN ISI FORMULIR INFORMED CONSENT SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT PANTI WALUYO YAKKUM SURAKARTA 24 18
DOI:
https://doi.org/10.64094/sb89sh65Keywords:
Kelengkapan Formulir, Informed Consent, Mutu Rekam MedisAbstract
Kelengkapan formulir Informed Consent dijadikan sebagai salah satu indikator mutu rekam medis yang harus memenuhi standar sebesar 100%. Namun, ketidaklengkapan pengisian formulir Informed Consent masih ditemukan di Rumah Sakit Panti Waluyo Yakkum Surakarta, terutama pada aspek autentifikasi dan pencatatan, sehingga mutu serta kekuatan hukum rekam medis dapat dipengaruhi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kelengkapan isi formulir Informed Consent sebagai upaya peningkatan mutu rekam medis di Rumah Sakit Panti Waluyo Yakkum Surakarta. Metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif digunakan dalam penelitian ini. Data diperoleh melalui observasi dan dokumentasi terhadap 227 formulir Informed Consent periode triwulan I tahun 2025 dengan menggunakan pedoman observasi. Variabel yang diteliti mencakup identifikasi pasien, laporan penting, autentifikasi, dan pencatatan. Proses analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kelengkapan identifikasi pasien mencapai 100%, laporan penting 98%, autentifikasi 86%, dan pencatatan 96%. Ketidaklengkapan masih ditemukan pada item nama dan tanda tangan saksi keluarga serta adanya coretan pada formulir yang disebabkan oleh pengisian yang dilakukan dengan terburu-buru, beban kerja yang tinggi, dan kurangnya ketelitian dari petugas. Dari hasil analisanya, dapat ditarik kesimpulan bahwa standar pelayanan minimum untuk rumah sakit yang ditetapkan sebesar 100% dalam kelengkapan formulir Informed Consent belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga perlu diadakannya pengawasan secara rutin, sosialisasi prosedur standar operasi, dan pengembangan sistem Informed Consent yang berbasis digital.
Downloads
References
Bachri, S., Nabila, N. A., Gunung, S., & Makassar, S. (2022). Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran ( Informed Consent ) oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar. XV(2). https://doi.org/https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.96
Ferdyastari, N., Fatria, I., Maulina, L., & Warasti, N. S. (2025). Transformasi Digital Dokumentasi Fisioterapi Melalui Rekam Medis Elektronik : Literature Review. 02(02), 81–89.
Gunawan, R. M., & Sugiarti, I. (2024). Tinjauan Pengisian Formulir Informed Consent Pasien Dengan Tindakan Hecting di Puskesmas X Kabupaten Tasikmalaya. 9(2), 209–216.
Hasibuan, A. S., Ritonga, Z. A., Simanjuntak, M., & Ramos, E. (2023). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasien Bedah Rawat Inap Di Rumah Sakit Tere Margareth Tahun 2022. 8(2), 165–174. http://jurnal.uimedan.ac.id/index.php/JIPIKI
Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. In PERMENKES RI No 290/MENKES/PER/III/2008 (p. 2).
Kemenkes RI. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. 1–35.
Khasanah, M. A., Saadah, A. A., Sutha, D. W., & Putr, Y. B. (2024). Evaluasi Ketidaklengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Rawat Inap di Rumah Sakit Wiyung Sejahtera Surabaya. 22(2), 8–14. https://doi.org/https://doi.org/10.36568/jpk.v22i2.128
Kusumawardana, H. A., Sigit, N., Tinggi, S., Kesehatan, I., & Waluya, P. (2023). Gambaran Ketidaklengkapan Informed Consent Pada Kasus Bedah di RS Panti Waluya Sawahan. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/biedutech.v2i1.1146
Narendra, I., & Yustian, S. I. (2023). Kelengkapan Pengisian Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dan Pasien. 61–71. https://doi.org/https://doi.org/10.47701/sikenas.vi.2828
Permenkes. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, 55.
Permenkes. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), 1–19.
Sabela Hasibuan, A., Ritonga, Z. A., Simanjuntak, M., & Nababan, E. R. (2023). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasien Bedah Rawat Inap Di Rumah Sakit Tere Margareth Tahun 2022. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda (JIPIKI), 8(2), 165–174. https://doi.org/10.52943/jipiki.v8i2.1357
Seha, H. N., Putri, S. I., Andrianty, A. A., & Noor, A. Y. (2024). Review Autentikasi Informed Consent Prosedur Eksisi Tumor di Rumah Sakit DKT dr . Soetarto Yogyakarta Procedures at DKT dr . Soetarto Hospital Yogyakarta. 15. https://doi.org/https://doi.org/10.59737/jpi.v15i1.303
Suci, R., Putri, E., Kusumo, R., & Larasati, A. H. (2022). Analisis Kelengkapan Pengisian Informed Consent di Ruang Rawat Inap Dewasa Rumah Sakit X Batam. 02, 370–380. https://doi.org/https://doi.org/10.25311/jrm.Vol2.Iss3.993
Wicaksono, J., Farlinda, S., & Purba, T. M. (2022). Analisis Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Pada Pasien Rawat Inap Di Rs Pusat Pertamina. 1(1), 56–63. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/rammik.v1i1.17
Yanti, N. K. W., & Yulianti, M. S. (2024). Kelengkapan Informed Consent Poliklinik Bedah Umum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 6(1), 31–39. https://doi.org/https://doi.org/10.37311/jhsj.v6i1.23722
Yuliani, D., & Yuliastuti. (2022). Analisa Kelengkapan Formulir Informed Consent Penyakit Hernia pada Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X. Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional, 155–159.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Health Research Innovation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan di jurnal kami menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan Jurnal Kami hak publikasi pertama dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International yang memungkinkan orang lain untuk membuat perubahan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya tersebut dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal di Jurnal. Penulis diizinkan untuk menyalin dan mendistribusikan kembali versi karya yang diterbitkan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan publikasi di jurnal kami.



